1. Alkohol Sebagai Solvent (Pelarut) pada Parfum Bukanlah Khomr Mungkin
ini yang sering kurang dipahami oleh sebagian orang yang menghukumi
haramnya parfum beralkohol. Mereka mengira bahwa alkohol yang terdapat
dalam parfum adalah khomr. Perlu kita ketahui terlebih dahulu, khomr
adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomr adalah karena memabukkan.
Perhatikan perkataan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsamin
berikut. “Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di
dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka
pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a
illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak
adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan
illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama
kaum muslimin).” Inilah sebab pengharaman khomr yaitu karena
memabukkan.
Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khomr itu
diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya. Walaupun diakui
bahwa yang jadi patokan dalam menilai keras atau tidaknya minuman keras
adalah karena alkohol di dalamnya. Namun ingat, alkohol bukan
satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat
lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik
(beracun).
Dan sekali lagi dikatakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali
tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr
yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Lalu kembali pada point yang
diutarakan. Perlu kiranya kita ketahui bersama bahwa alkohol (etanol)
yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah khomr.
Maksudnya, yang menjadi solvent (pelarut) di situ bukanlah wiski, vodka,
rhum atau minuman keras lainnya.
Tidak ada pembuat parfum beralkohol
yang menyatakan demikian. Namun yang menjadi solvent boleh jadi adalah
etanol murni atau etanol yang bercampur dengan air. Dan ingat, etanol di
sini bukanlah khomr. Dari pengamatan di sini saja, kenapa parfum
beralkohol mesti diharamkan, yang nyata-nyata kita saksikan bahwa
campurannya saja bukan khomr.
Pernyataan di atas bukan berdasar dari
logika keilmuan semata, namun LP POM MUI pun menyatakan demikian.
Berikut kami cuplik sebagian perkataan mereka.
“Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI,
etanol yang merupakan senyawa murni-bukan berasal dari industri minuman
beralkohol (khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr
yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual
sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak
dimasukkan ke dalam tubuh).” (REPUBLIKA – Jumat, 30 September 2005).
Perhatikan baik-baik kalimat tersebut. Taruhlah kita mengangap bahwa
khomr adalah najis sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Tetap dikatakan
bahwa parfum beralkohol hukum asalnya adalah halal karena campurannya
saja bukan khomr, lantas mengapa dianggap haram.
2. Etanol adalah Zat yang Suci
Pembahasan ini bukanlah memaksudkan pada pembahasan minuman keras.
Minuman keras sudah diketahui haramnya karena termasuk khomr. Yang
dibahas adalah mengenai apa hukum dari etanol (C2H5OH), apakah suci dan
halal. Namun sedikit mengulang dengan menjelaskan melalui ilustrasi
berikut. Dilustrasikan sebagai berikut:
Air
kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang
halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam
miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat
yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal?
Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu
adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى
السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang
ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang
terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi
satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di
dalamnya.
Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi
satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan
etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika
berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain.
Jawabannya, sama dengan air di atas.
Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan
miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda,
propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun).
Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan,
termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi
haram. Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula
etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol memang toksik (beracun)
dan tidak bisa dikonsumsi. Jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu
dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit
perut atau mati.
Intinya, ada beberapa point yang dapat disimpulkan:
1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Jika melihat etanol (alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat
katakan bahwa yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah
etanol yang suci, lantas mengapa mesti dipermasalahkan. Karena ingat
sekali lagi, campuran dalam parfum di sini bukanlah khomr, namun etanol
yang statusnya suci.
Jika Kita Menganggap Campuran Parfum adalah Khomr
Ini sebenarnya pernyataan yang kurang tepat sebagaimana yang telah
dijelaskan di atas. Namun taruhlah jika kita masih meyakini bahwa parfum
alkohol memakai campuran khomr, lalu dari segi mana parfum tersebut
boleh digunakan. Jawabannya, kita kembali pada pembahasan apakah khomr
itu najis ataukah tidak. Sebagaimana yang telah diutarakan bahwa khomr
itu haram namun tidak najis. Di antara alasannya:
Pertama: Tidak ada dalil tegas yang menyatakan khomr itu najis.
Kedua: Terdapat dalil yang menyatakan khomr itu suci.
Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik
tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata, “Ketahuilah, khomr telah
diharamkan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana
khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan
khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan
tersebut.
Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di
masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.
Ketiga: Hukum asal segala sesuatu adalah suci.
Jika sudah jelas zat khomr itu suci dan tidak najis, maka tidak menjadi
masalah dengan parfum beralkohol. Namun perlu diketahui bahwa ulama yang
menyatakan khomr itu suci, mengenai hukum parfum beralkohol ada
beberapa pendapat di antara mereka, yaitu sebagai berikut:
1. Dibolehkan jika alkohol dalam parfum itu sedikit.
2. Tidak dibolehkan karena kita diperintahkan menghancurkan khomr
sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. Jika diperintahkan
dihancurkan, maka mengapa malah digunakan untuk parfum, Tentu saja tidak
boleh menggunakannya.
Namun jika kita melihat penjelasan di awal tadi, dua pendapat ini
dinilai kurang tepat karena salah dalam memahami istilah alkohol dalam
parfum. Sebagaimana telah dikemukakan, solvent (pelarut) yang digunakan
dalam parfum beralkohol bukanlah khomr namun etanol atau campuran antara
etanol dan air.
Semoga artikel ini cukup menjelaskan semua pertanyaan dan keraguan
tentang hukum menggunakan parfum. Perlu diketahui Alkohol pada parfum
Federico Mahora adalah alkohol denat yang terbuat dari fermentasi
tumbuh-tumbuhan yang tersedia alami di alam.
(FM Group Dubai, Uni Emirates Arab)
Pertanyaan dari Abdul Hafiz:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada pengasuh yang saya
hormati. Bagaimana hukumnya menggunakan minyak wangi atau parfum yang
mengandung alkohol pada saat shalat? Terima kasih atas. Wassalam.
Jawaban:
Assalamu`Alaikum Wr. Wb. Sesungguhnya alkohol adalah istilah/nama
senyawa yang merupakan kombinasi dari beberapa unsur kimiawi yang konon
hingga kini jumlah yang dikenal berjumlah 108 unsur. Dan secara alami,
senyawa alkohol banyak juga terdapat dalam makanan, buah dan tumbuhan.
Bila secara `urf/kebiasaan masyarakat mengenalnya bukan sebagai makanan,
buah atau tumbuhan yang memabukkan, maka tidak termasuk khamar. Karena
kandungan alkohol disitu memang alami dan tidak berfungsi untuk
menghilangkan akal (memabukkan).
Bila dilihat dari sisi ini, kami menganggap bahwa yang menentukan
sesuatu itu khamar atau bukan bukanlah alkohol, tetapi bentuk campuran
dan ramuan tertentu yang diolah sedemikian rupa sehingga menjadi minuman
yang memabukkan. Lepas dari apakah mengandung alkohol atau tidak.
Alkohol sendiri adalah nama senyawa kimiawi yang justru terdapat di
banyak bahan makanan secara alami.
Bila dicampurkan menjadi benda lain
yang bukan dimanfaatkan sebagai minuman memabukkan, menurut kami bukan
termasuk khamar. Karena bisa saja alkohol itu ada pada zat-zat lain yang
ada di sekeliling kita seperti cat, pewarna benda-benda dan lainnya.
Dan karena tidak masuk dalam kategori khamar, maka dia tidak najis.
Tidak setiap zat yang mengandung alkohol termasuk dalam kategori khamar.
Dan sebaliknya, tidak semua khamar itu mengandung alkohol. Karena bila
ditilik secara ilmu kimia, banyak dari jenis makanan yang alami termasuk
buah-buahan memiliki kandungan zat yang disebut sebagai Alkohol seperti
nasi dan sebagainya.
Tentu saja kita tidak bisa mengatakan bahwa nasi
itu adalah khamar karena secara alami mengandung kadar tertentu dari zat
yang dikenal dengan nama Alkohol. Jadi untuk menentukan apakah suatu
benda termasuk khamar, bukan dengan adanya alkohol atau tidak, tetapi
dengan melihat apakah zat itu memabukkan atau tidak bila dikonsumi oleh
masyarakat umum. Bila memabukkan, maka hukumnya adalah khamar tapi bila
tidak maka bukan khamar.
Contohnya seperti perasan buah anggur. Pada tahap tertentu, perasan
anggur dapat menjadi khamar dan pada tahap yang lain dimana bila diminum
tidak memabukkan secara umum, maka bukan khamar. Karena itu dalam
literatur fiqih sering dituliskan bahwa bila khamar telah berubah
menjadi khall (cuka), hukumnya menjadi halal dan sebaliknya.
Maka dari
itu sebagian besar ulama tidak memasukkan alkohol sebagai sebagai barang
najis, karena bukan khamar. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang
mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis. Dan
kenajisan khamar sendiri sebagaimana yang disebutkan Al-Quran, bukan
jenis najis secara fisik.
Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam
ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan
perbuatan setan.
Wallahu `alam bish-showab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
Sumber: http://www.syariahonline.com/v2/shalat/2068-menggunakan-parfum-yang-mengandung-alkohol.html
Menggunakan Parfum Yang Mengandung Alkohol www.syariahonline.com/v2/shalat/2068-menggunakan-parfum-yang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar